Jakarta, (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pengosongan lahan yang rencananya menjadi gedung baru lembaga penegak hukum tersebut.
"KPK dibantu pemerintah kota (pemkot) Jakarta Selatan akan melakukan pengosongan lahan pada Selasa (9/4) di lahan seluas 8.294 meter persegi di Jalan Gembira Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 08.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal KPK Anis Said Basalamah di Jakarta, Senin.
Di lahan tersebut, menurut Anis, ditinggali sekitar 81 kepala keluarga (KK) yang tidak berhak.
"Ada sekitar 81 KK yang tidak berhak, tindakan pengosongan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian langkah terkait pengosongan lahan sejak Maret 2011," katanya.
Anis mengungkapkan kronologi pengosongan lahan yang telah dilakukan oleh KPK dimulai pada 14 Maret 2011, KPK telah mengirim surat ke lurah Guntur perihal permohonan bantuan lahan pengosongan lahan KPK.
Pihak kelurahan kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat imbauan kepada penghuni lahan untuk mengosongkan lahan pada 28 April 2011 dan 17 Juni 2011.
Namun pada 27 Juni 2011, penghuni lahan mengirim surat mengenai permohonan penundaan pengosongan hingga Idul Fitri 2011.
Setelah Idul Fitri 2011, penghuni lahan ternyata ingkar dan menolak untuk mengosongkan lahan sehingga Kelurahan Guntur kembali mengirim surat pada 25 Agustus 2011 untuk mengimbau penghuni membongkar sendiri hunian masing-masing, surat tersebut ditanggapi penghuni dengan meminta adanya sosialisasi pada September dan Oktober 2011 di Aula Kelurahan Guntur dan Gedung KPK.
Penghuni yang menolak pengosongan lahan kemudian mengadu ke Komnas HAM, sehingga diadakan dialog antara penghuni, Komnas HAM, dinas sosial, dinas perumahan pemda DKI Jakarta, dan KPK sehingga disepakati mengadakan program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) pada 16 Januari 2013.
"KPK bahkan terlibat langsung untuk mengupayakan perumahan itu dengan menyurati menteri perumahan rakyat, sayangnya setelah mendapat program rusunawa, tapi hanya 13 KK dari 19 KK yang ikut berdialog dari total 81 KK yang bersedia ikut program rusunawa, sedangkan program dinas sosial tidak ada yang menginginkan," ungkap Anis.
Selain itu para penghuni juga meminta uang kerohiman tapi KPK tidak dipenuhi karena tidak masuk APBN. (GDE)