Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia kini melarang Pedagang Valuta Asing (PVA) untuk melakukan transfer dana untuk menghindari adanya tindak pidana pencucian uang setelah diterbitkannya peraturan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2015.
"Pengaturan terbaru itu mengatur PVA untuk tidak lagi bertindak sebagai penyelenggara transfer dana," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali-Nusa Tenggara, Benny Siswanto usai membuka sosialisasi perubahan peraturan Bank Indonesia di Denpasar, Selasa.
Peraturan terbaru itu yakni Ketentuan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang mencabut sebagian ketentuan nomor 12/22 tahun 2010 tentang Pedagang Valuta Asing.
Mulai awal 2015, PVA kini berubah menjadi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Pengawas PVA Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fathurrohman, menyatakan bahwa meski berubah nama namun pelaksanaan masih tetap sama kecuali tidak ada izin lagi untuk melakukan pengiriman dana.
KUPVA masih tetap melayani seperti penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing dan pembelian cek perjalanan.
Selain itu, BI kini memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam praktik valuta asing.
Pemberian izin KUPVA pun kini lebih ketat dari BI meskipun syarat-syarat yang diajukan sudah lengkap.
"Dulu apabila ada pemohon izin baru sepanjang syarat lengkap, BI tidak bisa menolak. Tetapi sekarang BI berwenang tidak memberikan izin meskipun syarat lengkap, jika tempat tidak pantas, kami berhak tidak memberi izin," katanya.
Selain itu jika sebelumnya bank sentral itu hanya bersifat pembinaan kini pihaknya akan menekanka aturan termasuk keseriusan dari PVA.
Sementara itu Ketua Asosiasi Valuta Asing Bali, Ayu Astuti Dama menjelaskan bahwa adanya aturan baru itu akan memudahkan proses penukaran mata uang asing termasuk pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Meski belum ada catatan dari BI terkait adanya laporan ataupun temuan terkait hal itu, namun Ayu menegaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sempat menerima permintaan dari seseorang di Jakarta yang ingin menukarkan uang asing dalam jumlah besar termasuk mentransfer dana itu.
"Praktik tersebut cukup sering terjadi, mereka berupaya menukarkan dolar dalam jumlah besar dengan harga berapa saja. Mereka menelepon dari Jakarta, kami tidak mau menerima karena khawatirnya itu hasil korupsi dan mengapa jauh-jauh dari Jakarta mau menukar di Bali?," ujarnya. (WDY)
BI Larang Pedagang Valuta Asing Melakukan Transfer
Selasa, 14 Oktober 2014 11:07 WIB