Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyosialisasikan peraturan daerah tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lalu lintas, dan narkotika kepada siswa sekolah menengah pertama.
"Sosialisasi itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada siswa mengenai perlindungan anak sehingga mereka mengerti apa yang harus dilakukan seorang anak kepada orang tua," kata Staf Bantuan Hukum Setda Kabupaten Badung I Gede Agus Kabinawa di sela-sela sosialisasi di Mangupura, Selasa.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga untuk mencegah segala bentuk KDRT serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Dia berharap siswa sebagai generasi penerus bangsa dapat terhindar dari jeratan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Pada 2014 pihaknya melakukan sosialisasi di enam SMP di masing-masing kecamatan di Kabupaten Badung, diawali dari SMPN 1 Petang dan dilanjutkan pada Jumat (7/3) SMPN 1 Mengwi, Senin (10/3) SMPN 1 Abiansemal, Kamis (13/3) SMPN 1 Kuta Utara, Selasa (18/3) SMPN 1 Kuta, dan Jumat (21/3) SMPN 1 Kuta Selatan.
Materi yang disampaikan pada penyuluhan itu meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh I Ketut Sadi dari Kanwil Kemenkum HAM Bali.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diisi oleh Suseno dari Dishubkominfo Badung dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Ipda I Wayan Widastra dari Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. (WRA)
Pemkab Badung Sosisasikan Perda Di Sekolah
Selasa, 4 Maret 2014 19:28 WIB