Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Perda tersebut baru disahkan karena itu harus dilakukan secara berlanjut kepada masyarakat," kata Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara, pada acara sosialisasi Perda KTR di Denpasar, Rabu.
Khusus untuk Perda KTR, kata Rai Iswara, sangat penting disosialisasikan pada masyarakat, Perda ini bukan semata-mata untuk melarang masyarakat, tetapi mengatur di daerah mana yang bisa digunakan sebagai tempat untuk merokok. Sehingga dampak negatif merokok bisa dikurangi.
"Kalau sudah ada larangan merokok di tempat-tempat tertentu, maka dengan harapan masyarakat akan bisa sadar dan menjauhi perilaku merokok," katanya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang masih merokok agar menghindari tempat-tempat umum, seperti sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak serta tempat umum lainnya.
"Jika melihat seseorang yang hendak merokok di tempat umum, sebaiknya dijelaskan agar mencari tempat khusus untuk merokok karena asap rokok tersebut berdampak negatif bagi orang-orang disekitarnya," ucapnya.
Menurut dia, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Perda KTR tersebut, maka akan dibentuk tim evaluasi, yang dikoodinasikan oleh Kadis Kesehatan Kota Denpasar.
Iswara juga menegaskan bahwa Perda KTR tidak terfokus pada hukuman yang diberikan pada masyarakat yang melanggar, namun juga bagaimana cara menghindari agar tidak merokok. "Perda ini untuk mengatur bukan untuk menghukum," katanya.
Ia berharap kesadaran dari masyarakat untuk lebih mentaati Perda KTR, tetapi tetap diberi keleluasaan untuk mempolakan diri guna mengarah ke kepentingan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, M.Kes mengatakan dalam rangka melaksanakan amanah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar pada awalnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25A Tahun 2010 tentang KTR dan disempurnakan dengan terbitnya Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.
"Agar Perda KTR ini diketahui oleh masyarakat, maka perlu diadakan sosialisasi. Langkah dilakukan baik dalam bentuk pertemuan atau tatap muka mau pun kunjungan ke lokasi Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak," katanya.
Sri Armini lebih lanjut mengatakan sasaran atau peserta sosialisasi ini adalah para pimpinan penegak KTR dan organisasi profesi serta organisasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan mulai 13-27 Agustus 2014. (WDY)