Jakarta (Antara Bali) - DPR RI menjadwalkan akan melakukan persetujuan
terhadap Rancangan Undang Undang tentang Kelautan pada rapat paripurna
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (25/9).
RUU Kelautan sebelumnya telah selesai dibahas oleh tiga pihak yakni
DPR RI, DPD RI, serta pemerintah dan disetujui pada tingkat pertama,
Rabu malam.
Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, setelah
disetujuinya RUU Kelautan menjadi UU maka akan semakin menegaskan
Indonesia sebagai negara maritim yang mendayagunakan sumberdaya
kelautan.
"Pembahasan RUU Kelautan ini hingga selesai merupakan wujud dari
proses legislasi model tripartit. Draf RUU Kelautan ini merupakan usul
inisiatif dari DPD RI," kata Bambang Susilo.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini menjelaskan, tiga
pihak yang terlibat, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah telah menyelesaikan
pembahasan sebanyak 364 daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga
sinkronisasi dan finalisasi oleh tim perumus.
Pada pembahasan RUU Kelautan ini, kata dia, DPR RI diwakili oleh
Komisi IV, DPD RI diwakili oleh Komite II, serta Pemerintah diwakili
oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bambang menjelaskan, substansi dalam RUU Kelautan ini adalah
membagi wilayah perairan Indonesia dalam beberapa yurisdiksi nasional
meliputi, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,
landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif.
Pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial,
Indonesia memiliki kedaulatan; pada zona tambahan, Indonesia memiliki
yurisdiksi; serta pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen,
Indonesia memiliki hak-hak berdaulat.
"Indonesia menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran," katanya. (WDY)
DPR Jadwalkan Persetujuan RUU Kelautan
Kamis, 25 September 2014 9:18 WIB