Jakarta (Antara Bali) - Banyak daerah pemekaran di Indonesia belum memiliki
titik koordinat wilayah teritorialnya sehingga sulit menentukan batas
wilayah daerah itu, kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana.
"Jadi, kalau kita mau buat
batas pemekaran wilayah dan tidak ada titik koordinatnya, buat kita
sulit, khususnya di bagian hukum," kata Agung usai menggelar konferensi
pers terkait perubahan aturan tentang pertahanan sipil (hansip) di
Jakarta, Senin.
Agung mengaku tidak bisa menyebut secara rinci
berapa daerah yang belum mempunyai titik koordinat letak wilayah, namun
sebagian besar hasil pemekaran yang dilakukan pada zaman reformasi belum
punya.
"Itu yang sudah terlanjur dan banyak adalah sejak zaman
reformasi, dan kini susahnya setengah mati mengurus kalau ada sengketa
perbatasan," katanya.
Oleh karena itu, Kemendagri mengambil
langkah mengajak dialog dan memanggil masing-masing kepala daerah untuk
mengukur bersama batas desa yang ditentukan.
Dalam dialog itu,
fungsi Kemendagri adalah menjembati masing-masing daerah yang mempunyai
wilayah, dan mencatat secara administrasi.
Menurutnya, titik
koordinat sangat penting bagi daerah untuk menetukan batas wilayah dan
administrasi, sehingga tidak menjadi daerah yang "abu-abu".
"Koordinat
daerah bisa ditentukan melalui empat titik koordinat, yakni titik satu,
dua, tiga dan empat melalui mekanisme Badan Informasi Geospasial
(BIG)," katanya.
Ke depan, pihaknya meminta setiap daerah yang
akan memekarkan wilayahnya perlu memberikan titik koordinat antardesa
sebelum disahkan menjadi daerah baru.
"Yang saya ketahui
pengajuan pemekaran wilayah yang sekarang ini sudah agak lengkap, dan
ada lebih dari 20 daerah pemekaran baru," katanya.
Selain itu,
Kemendagri menyarankan sebelum dilakukan pemekaran wilayah, hendaknya
desa atau wilayah itu dimuat terlebih dahulu di Undang-undang. (WDY)
Kemendagri: Banyak Daerah Pemekaran Tidak Punya Koordinat
Senin, 22 September 2014 13:57 WIB