Denpasar (Antara Bali) - Mayoritas pemerintah daerah di Indonesia belum memiliki undang-undang pembentukan kabupaten/kota dan provinsi tersendiri yang didasarkan pada UU Pemda terbaru.
Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, di Denpasar, Rabu, menyampaikan dari jumlah total 530 kabupaten/kota dan provinsi di Tanah Air, hanya 240 pemerintah daerah yang diatur dalam UU tersendiri dengan mengacu pada UU Pemerintah Daerah No 22 tahun 2009 ataupun UU No 32 tahun 2004.
"Sebelumnya kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia masih mengacu pada UU tentang Pokok Pemda yang lama, bahkan ada dibuat berdasarkan UU No 1 tahun 1957," ujarnya.
Ia menambahkan, tidak sedikit pula dasar pembentukan pemda menggunakan UU yang lebih lama dari tahun 1957.
"Pemerintah daerah yang memiliki UU pembentukan yang baru itu kebanyakan merupakan hasil pemekaran, sedangkan kabupaten/kota maupun provinsi yang sudah terbentuk sejak masa kemerdekaan, masih menggunakan UU pembentukan yang lama," ucapnya.
Terkait dengan desakan berbagai komponen masyarakat Pulau Dewata agar dilakukannya revisi UU No 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT menjadi UU Provinsi Bali tersendiri, menurut dia itu sangat pantas mendapat prioritas pembahasan.(LHS/T007)
Mayoritas Pemda Berdasarkan UU Lama
Rabu, 4 Juli 2012 17:47 WIB