Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Nur Hasyim
untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada
sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai
Menteri ESDM 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta,
Senin.
Selain Nur Hasyim, KPK juga memeriksa Dulhadi, sopir dari Staf
Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Politik Daniel Sparingga pada 9
September lalu dalam kasus yang sama. Setelah diperiksa, Daniel mengaku
tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya sampaikan ke mereka secara penuh, benar, dan apa adanya.
Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK, (aliran dana dari Jero)
nanti bisa tanyakan ke KPK. Biarlah prosesnya kita serahkan kepada
penyidik," kata Daniel pada Selasa (9/9).
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23
Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP,
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1
miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan
dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta
pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu,
menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)
KPK Periksa Asisten Staf Khusus Presiden Terkait Kasus Jero
Senin, 15 September 2014 12:17 WIB