Denpasar (Antara Bali) - "Bali Tobacco Control Initiative" (BTCI) menganggap kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok masih rendah sebagaimana hasil survei selama periode Agustus 2013-Februari 2014.
"Hasil survei menunjukkan kepatuhan bar dan restoran sangat jauh dari target sebesar 80 persen. Namun kepatuhan pada restoran hanya 0,7 persen pada 2013 dan dua persen pada 2014," kata Ketua BTCI Made Duana di Denpasar, Minggu.
Ia menyebutkan tingkat kepatuhan bar menurun dari 4,35 persen pada tahun 2013 menjadi nol persen pada 2014.
Duana menjelaskan pula bahwa hasil survei tersebut juga menunjukkan angka 59 persen untuk restoran dan 92 persen untuk bar memiliki kualitas udara buruk atau di atas standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 25 ug/m3.
"Bahkan dari tes `continine` pekerja bar dan restoran atau 100 persen positif terpapar asap rokok dan 30 persen mengalami gangguan fungsi paru," ucapnya.
Duana lebih lanjut mengemukakan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan pada bar dan restoran seperti adanya asbak atau perangkat pendukung perokok di dalam ruangan.
"Mereka sudah memasang adanya tanda KTR, tetapi para pengunjung tetap saja melakukan pelanggaran dengan mengisap rokok. Pihak bar memang masih tetap menyediakan asbak," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait didesak untuk terus melakukan sosialisasi terkait KTR tersebut, termasuk juga bahaya dari mengisap atau paparan asap rokok tersebut.
"Perda KTR tersebut harus terus dilakukan dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sehingga secara perlahan-lahan masyarakat sadar mengenai bahaya rokok itu," katanya. (WDY)