Jakarta (Antara Bali) - Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah yang
telah disetujui di Tingkat I, diharapkan dapat menyelesaikan
permasalahan yang selama ini terjadi di antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Hal itu dikemukakan anggota Pansus RUU Pemda Alexander
Litaay, saat ditemui usai raker antara Pansus dengan pemerintah dan DPD
RI.
"Banyak hal yang diatur dalam UU Pemda, yang mengeliminir
berbagai permasalahan yang selama ini terjadi. Ambil contoh, hubungan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan presiden dengan
gubernur, sampai hubungan gubernur dengan bupati," kata Alexander Litaay
seperti dikutip dpr.go.id.
Dulu, kata Alex, ketika gubernur
mengundang bupati, banyak bupati yang mangkir dan tidak mau hadir,
karena tidak ada sanksinya. Oleh karena itu, hal ini akan diatur dalam
UU.
"Begitu juga soal selama ini bupati yang sering meninggalkan
daerah yang dipimpinnya selama berminggu-minggu, gubernur yang bahkan
berbulan-bulan di Jakarta. Sekarang tidak bisa begitu, karena ini sudah
diatur dalam UU," imbuh Alex, di Ruang Pansus, Gedung Nusantara II,
Kamis (11/09) malam.
Politisi asal Dapil Maluku ini mengapresiasi
UU ini yang juga mengatur tentang desentralisasi asimetris, yaitu
penghargaan terhadap berbagai keanekaragaman dari suatu daerah.
Sehingga, dalam UU ada bab khusus yang mengatur tentang wilayah kepulauan.
"Soal wilayah kepulauan, ada apresiasi khusus, diberikan tempat khusus, dan special treatment. Dijelaskan ada affirmative action, bahkan ada dana khusus, untuk percepatan pembangunan daerah kepulauan,"kata Alex. (WDY)
RUU Pemda Eliminir Berbagai Persoalan Pusat dengan Daerah
Sabtu, 13 September 2014 15:03 WIB