Negara (Antara Bali) - Oknum pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dituntut 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa.
Selain 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dan Ni Ketut Lilik Suryanti, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp80 juta, subsidair 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengatakan, IMS alias Bo, oknum PNS di TNBB tersebut melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pihak terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut, dalam sidang selasa pekan depan. Kalau terkait materi tuntutan, kami tidak bisa berkomentar," kata Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, usai sidang yang berlangsung tertutup tersebut.
Sementara I Nyoman Karinata, pengacara terdakwa mengatakan, tuntutan terhadap kliennya tersebut terlalu berat, karena korban sudah memaafkan terdakwa.
"Kami akan ajukan pembelaan, ada beberapa unsur yang seharusnya meringankan terdakwa, salah satunya korban sudah memaafkan kejadian tersebut," katanya.
Perbuatan IMS yang mencabuli remaja laki-laki di Kelurahan Gilimanuk ini, sempat menghebohkan Kabupaten Jembrana, bahkan membuat Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait datang langsung ke daerah ini.
IMS mengaku, melakukan perbuatan tersebut atas dasar mau sama mau, bahkan dirinya sering dijadikan ajang pemerasan para remaja tersebut.
Menurut pegawai laki-laki ini, kelainan seksual yang dideritanya, akibat dari perlakuan serupa yang pernah menimpanya ketika masih remaja.(GBI)