Denpasar (Antara Bali) - I Ketut Resep (23), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial WS (12) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnami itu, jaksa penuntut Umum Cok Intan Melani Dewi menghadirkan empat saksi dalam kasus tersebut untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Saksi ibu korban NK (32) dalam sidang itu memberikan keterangan bahwa baru mengetahui aksi pencabulan terdakwa yang merupakan tetangga kos korban itu dari tetangganya Dinda. "Saya baru mengetahui kejadian ini dari tetangga saya Dinda," kata ibu Korban NK.
Tetangga korban (Dinda) memberitahukan kepada orang tua korban, karena melihat WS menangis di dalam kamar Made di Desa Abiansemal, Badung, Bali, pada 16 Januari 2016, Pukul 14.00 Wita.
Dalam kesaksiannya, terdakwa sempat kabur setelah melakukan aksi bejatnya sehingga Dinda dan orang tua korban melaporkan kejadian itu pada 18 Januari 2016.
Kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa dan berdasarkan pengakuan Ketut Resep mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban dirayu pelaku untuk diajak melakukan layaknya hubungan suami istri itu dengan iming-iming uan Rp20.000. Namun, korban sempat menolak, namun terdakwa tetap memaksa pelaku sehingga terjadi aksi pencabulan itu.
Terdawa mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya itu di Kamar Hotel di Kawasan Abiansemal hingga tiga kali dan aksi bejat terdakwa kembali dilakukan di kamar kos temannya Made selama dua kali.
Akibat pebuatannya, terdakwa didakwa Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (WDY)
Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Disidangkan
Kamis, 12 Mei 2016 6:29 WIB