Denpasar (Antara Bali) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Ropiqi Hasan mengatakan dalam menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN maka jurnalis dituntut profesionalisme dalam melakukan pekerjaan dan pihaknya secara bertahap akan melakukan uji kompentensi wartawan.
"Kami secara bertahap akan melakukan uji kompentensi wartawan, sehingga profesionalisme di dunia jurnalistik bisa bersaing dalam menghadapi keterbukaan media dan persaingan pasar bebas ASEAN pada 2015," katanya disela-sela pengukuhan anggota baru AJI di Denpasar, Sabtu.
Pada acara pengukuhan anggota baru AJI dihadiri Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra, Kabag Pemberitaan, Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai dan perwakilan dari Humas Polda Bali.
Rofiqi mengatakan saat ini anggota AJI Denpasar mencapai 80 orang dari berbagai media cetak, elektronik maupun berjaringan (online) di Pulau Dewata. Dan yang telah mengikuti uji kompentensi wartawan (UKW) sebanyak 30 orang.
"Dari jumlah tersebut antara lain 15 orang sudah mengikuti UKW tingkat muda, 10 orang UKW tingkat madia dan lima orang UKW tingkat utama," ucap Rofiqi yang juga koresponden Koran Tempo.
Ia berharap kepada wartawan atau jurnalis yang selama ini belum bergabung dalam organisasi kewartawanan, pihak AJI memberi kesempatan untuk menjadi anggota.
"Sebagai jurnalis perlu mewadahi diri ke dalam sebuah organisasi profesional tersebut. Manfaatnya cukup banyak di antaranya bisa saling bertukar pengalaman terkait peliputan antaranggota," ucapnya.
Disamping itu, kata dia, mendapatkan advokasi jika terjadi permasalahan atau musibah. Karena tugas seorang jurnalis menghadapi pekerjaan cukup berat dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang kepada publik.
"Contohnya dalam sebuah kasus tidak sepenuhnya akan menerima pemberitaan tersebut bagi pihak yang merasa dirugikan. Karena itu jika seorang jurnalis ada persoalan seperti itu maka pihak AJI bisa memberikan advokasi," katanya.
Rofiqi berpesan kepada insan jurnalis agar setiap pemberitaan patuh kepada kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
"Kami harapkan para jurnalis dalam pemberitaan selalu berpedoman kepada kode etik jurnalistik. Berita harus berimbang sehingga tidak ada merasa dirugikan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, maka warga bisa melakukan hak jawab," katanya. (WDY)
Aji : Jurnalis Dituntut Profesionalisme Sajikan Pemberitaan
Sabtu, 6 September 2014 15:19 WIB