Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) meningkatkan kerja sama
dengan yang sudah terjalin Polri khususnya meliputi tukar menukar
informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum,
peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi.
"Kelanjutan dari kerja sama kali ini, kami ingin berusaha meyakinkan
Polri perihal kegiatan moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial
yang menjadi tugas dan kewenangan Bank Indonesia," kata Gubernur BI Agus
Martowadojo.
Hal tersebut disampaikan Agus saat penandatanganan
Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan
Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertempat di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Nota Kesepahaman BI-Polri itu sendiri berlaku selama 5 (lima)
tahun. Agus menuturkan, kerja sama antara BI dan Polri telah berjalan di
tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
Kerja sama yang telah terjalin, lanjut Agus, antara lain pengawalan
pengangkutan uang Rupiah, penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang,
penanggulangan tindak pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan
terpencil dengan Polisi Perairan (Polair).
"BI dan Polri telah lama menjalin kerja sama tukar menukar
data/informasi dalam hal penanggulangan tingkat pemalsuan uang dan
penanggulangan tindak kejahatan perbankan. Kualitas dan kecepatan
perolehan data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam
penanggulangan tindak pidana," ujar Agus.
Dalam bidang pengamanan dan pengawalan, BI dan Polri telah lama
bekerja sama dalam hal pengawalan pengangkutan uang Rupiah antar kantor
BI.
Selain itu, BI dan Polri juga akan bekerja sama dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan
kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang.
Dalam hal ini BI membina dan mengawasi aspek kegiatan manajemen kas
dan pengolahan uang sedangkan Polri terkait aspek pengamanannya.
Dalam bidang penegakan hukum, kerja sama antara BI dan Polri
meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang seperti pidana pemalsuan
uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
"Tindak lanjut yang akan dilakukan antara BI dan Polri setelah
pelaksanaan Nota Kesepahaman ini adalah perumusan Pedoman Kerja
pelaksanaan teknis secara bersama-sama oleh pejabat berwenang dari BI
dan Polri. Hal ini dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Nota
Kesepahaman tersebut ditandatangani," kata Agus. (WDY)
Bank Indonesia Tingkatkan Kerja Sama dengan Polri
Senin, 1 September 2014 15:18 WIB