Singaraja (Antara Bali) - Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap Pande Ketut Santiasa selaku Wakil Ketua II Dewan Komite Daerah Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) Bali, Kamis.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan pemasangan spanduk di atas lahan milik I Gede Sudiatmika dan I Kadek Ardita di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, kata Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa seusai pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng sudah memegang dokumen terkait dengan dasar tindakan hukum yang diambil Komnaspan untuk melakukan pengawasan langsung pada objek sengketa lahan yang ada di kawasan Desa Lemukih.
Dikatakan, ada beberapa kejanggalan terkait dengan rekomendasi yang dibuat oleh Komnaspan dalam mengambil tindakan hukum dengan cara melakukan pengawasan langsung dan pemasangan spanduk tanda pengawasan.
"Ada rekomendasi bernomor 0076 yang dikeluarkan oleh struktur mereka yang ada di Jakarta," ujar Sudirsa ketika menunjukkan sejumlah data yang ada di penyidik.
Menurutnya, terlihat beberapa kejanggalan dalam dasar hukum yang tertera pada rekomendasi tersebut.
Komnaspan dinilai belum menunjukan dasar hukum untuk melakukan tindakan pemasangan spanduk atau pengawasan langsung terhadap objek sengeta tanah di Lemukih.
Dalam format sebuah dasar hukum keputusan, pasal demi pasal yang dilampirkan pada substansi "mengingat" termasuk bunyi undang-undang yang digunakan harus jelas dan disebutkan, imbuh Sudirsa menegaskan isi surat rekomendasi itu.
"Ini tidak terlampir dan hanya disebutkan angka pasal serta nomor undang-undang yang tidak jelas terkait aturan apa dengan yang disebutkan," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DKD Komnaspan Bali Gede Budiasa yang mendapingi Ketua II-nya mengaku tetap melakukan proses tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
"Kami menjalankan tugas dari Komnaspan pusatdi Jakarta dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujar Budiasa ketika dikomfirmasi.(*)
Polres Buleleng Periksa Komnaspan Terkait Sengketa Tanah
Kamis, 5 Agustus 2010 19:35 WIB