Kendari (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawasan
industri perbankan di Indonesia, sepanjang tahun 2013 menangani 619
kasus kejahatan perbankan di berbagai daerah.
Investigator Eksekutif Departemen Pemeriksaan Khusus dan
Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Beston
Panjaitan di Kendari, Kamis, mengatakan dari jumlah kasus kejahatan
perbankan tersebut, sebanyak 236 kasus telah divonis majelis hakim
pengadilan.
Sedangkan sebanyak 146 kasus, kata dia, telah dihentikan
penyidikannya karena para tertuduh tidak diketahui lagi keberadaannya
dan sebagian telah meninggal dunia.
"Kita kesulitan menghadirkan para pelaku ke persidangan karena
alamat tempat tinggalnya tidak diketahui lagi dan sebagian lagi sudah
meninggal," katanya.
Sedangkan 10 kasus kejahatan perbankan lainnya, telah diserahkan kepada instansi lain untuk penyelesaiannya.
Menurut dia, kasus tindak pidana perbankan biasanya nasabah
memberikan atau menitip ATM/buku tabungannya kepada orang lain atau
pegawai bank.
Akibatnya, kata dia, pegawai yang memegang ATM atau buku tabungan
dengan leluasa menguras uang nasabah yang ada di bank tempat menabung.
"Untuk mencegah tindak kejahatan pihak pegawai bank, nasabah jangan
pernah menitipkan AMT bersama PIN-nya kepada orang lain maupun pegawai
bank," katanya.
Sebab hal seperti itu, ujar Beston, sama saja memberikan peluang
kepada penerima titipan menyalahgunakan ATM pemilik dengan mencairkan
uang tanpa sepengetahuan pemiliknya. (WDY)
OJK Tangani 619 Kasus Kejahatan Perbankan Sepanjang 2013
Jumat, 22 Agustus 2014 7:18 WIB