Kendari (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawasan industri perbankan di Indonesia, sepanjang tahun 2013 menangani 619 kasus kejahatan perbankan di berbagai daerah.
Investigator Eksekutif Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Beston Panjaitan di Kendari, Kamis, mengatakan dari jumlah kasus kejahatan perbankan tersebut, sebanyak 236 kasus telah divonis majelis hakim pengadilan.
Sedangkan sebanyak 146 kasus, kata dia, telah dihentikan penyidikannya karena para tertuduh tidak diketahui lagi keberadaannya dan sebagian telah meninggal dunia.
"Kita kesulitan menghadirkan para pelaku ke persidangan karena alamat tempat tinggalnya tidak diketahui lagi dan sebagian lagi sudah meninggal," katanya.
Sedangkan 10 kasus kejahatan perbankan lainnya, telah diserahkan kepada instansi lain untuk penyelesaiannya.
Menurut dia, kasus tindak pidana perbankan biasanya nasabah memberikan atau menitip ATM/buku tabungannya kepada orang lain atau pegawai bank.
Akibatnya, kata dia, pegawai yang memegang ATM atau buku tabungan dengan leluasa menguras uang nasabah yang ada di bank tempat menabung.
"Untuk mencegah tindak kejahatan pihak pegawai bank, nasabah jangan pernah menitipkan AMT bersama PIN-nya kepada orang lain maupun pegawai bank," katanya.
Sebab hal seperti itu, ujar Beston, sama saja memberikan peluang kepada penerima titipan menyalahgunakan ATM pemilik dengan mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemiliknya. (WDY)