Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, melakukan eksekusi terhadap terpidana Ketut Wijaya, mantan Kepala Cabang PT Bank Sri Partha Singaraja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, Kamis.
Pelaksanaan eksekusi dari MA itu, menyusul telah dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Nyoman Trisna Mahayana, mantan Pelayanan Jasa Nasabah PT Bank Sri Partha Cabang Singaraja, pada 8 Agustus 2012.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Singaraja, Ketut Kindra kepada wartawan, mengatakan, terpidana Ketut Wijaya dan Nyoman Trisna Mahayana terlibat tindak pidana perbankan, sesuai pasal 49 (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja, Ketut Wijaya dan Nyoman Trisna Mahayana selaku pegawai bank dengan sengaja turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan.
Oleh sebab itu, mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing lima tahun dan pidana denda Rp10 miliar dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.(IGT)