Bangli (Antara) - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa untuk tidak memasung mereka namun disarankan untuk memberikan perawatan medis.
Kepala Bagian Pengumpulan Informasi Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Darmadi, ketika meninjau Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Kamis, menyatakan bahwa Pemprov Bali menanggung biaya perawatan pasien gangguan jiwa dengan KTP Bali melalui fasilitas Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
"Kami imbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk tidak memasung mereka tetapi lebih baik mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa karena ditanggung penuh oleh JKBM," katanya.
Direktur Pelayanan RS Jiwa Provinsi Bali, dr Nyoman Sukarta menjelaskan bahwa jumlah pasien gangguan jiwa yang diketahui dipasung oleh keluarganya tahun 2014 mencapai 30 orang dari seluruh Bali.
Dari jumlah itu, masih ada beberapa orang dengan gangguan jiwa yang tidak dirawat di rumah sakit karena sebagian keluarga mereka keberatan membawa ke rumah sakit dengan alasan beragam.
"Sebanyak 14 orang dengan gangguan jiwa yang terpasung itu menjalani perawatan medis di rumah mereka masing-masing," katanya.
Sementara itu Direktur Utama RS Jiwa Bali di Kabupaten Bangli dr Gede Bagus Darmayasa menyatakan bahwa untuk menyiasati itu pihaknya selain memberikan pelayanan medis di luar gangguan jiwa di dalam gedung seperti pelayanan poli gigi, penyakit dalam dan syaraf, rumah sakit seluas sekitar 7,8 hektare tersebut juga melayani pelayanan di luar gedung yakni dengan mengunjungi pasien di rumah mereka secara gratis.
"Kami memiliki pelayanan `home visit` yakni dokter berkunjung ke rumah dan `home care` atau perawat yang datang," katanya.
RS Jiwa Bali juga menjalin kerja sama dengan 32 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Bali untuk memberikan pelayanan pasien dengan gangguan jiwa khususnya bagi mereka yang masih dipasung keluarga.
Lebih lanjut Gede Bagus menjelaskan bahwa selama tahun 2013, pihaknya telah memulangkan 32 orang pasien gangguan jiwa yang sebelumnya dipasung oleh pihak keluarga.
"Sedangkan tahun ini sudah ada tujuh orang sudah pulang kepada keluarganya," ucapnya.
Pihaknya berencana membuat semacam program "desa siaga jiwa" bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota di Bali untuk meminimalisir stigma diskriminatif yang selama ini diberikan kepada orang dengan gangguan jiwa yang terpasung.
"Kalau ada yang terpasung, mohon diinformasikan. Kami harus jempu bola," ucap Gede Bagus. (DWA)
Masyarakat Diimbau Tidak Memasung Orang Gangguan Jiwa
Kamis, 21 Agustus 2014 16:46 WIB