Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
mengatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan uji Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang
diajukan mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Biasa saja, tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," kata
Hamdan, usai memimpin upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun MK ke
11 di Jakarta, Rabu.
Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam kasus
suap penanganan Pilkada di MK serta kasus pencucian uang, Hamdan
menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya.
Maka, pihaknya akan memproses secara biasa karena haknya sebagai warga
negara tetap ada.
Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan
yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan.
"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang
mengajukan permohonan," kata Hamdan yang juga mengatakan, permohonan
Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK. (WDY)
MK Akan Proses Gugatan Akil Mochtar
Rabu, 13 Agustus 2014 12:54 WIB