Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencucian uang, Malinda Dee.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ridwan mengatakan, majelis Kasasi memberikan vonis yang memperbaiki dengan mengganti hukuman subsider menjadi satu tahun dari sebelumnya tiga bulan yang diputus pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
"Putusan ini memperbaiki pada amar di PT dan PN menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Ridwan.
Dia mengungkapkan bahwa putusan ini dijatuhkan secara bulat pada Selasa (16/10) denga majelis yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua didampingi dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Maret 2012 telah vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan.(LHS)
MA Tolak Kasasi Malinda Dee
Rabu, 17 Oktober 2012 14:55 WIB