"Dekat apa? (Waktu) rekonstruksi mau saya bunuh kok, kalau `ga` ada dari Densus 88 yang `ngawal`," kata Akil seusai memberi kesaksian di persidangan Muhtar Ependy sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Akil seketika membantah saat ditanya oleh awak media tentang Muhtar Ependy yang menjadi teman dekatnya. "Siapa bilang teman saya? Kamu `nggak liat` saya mau mukul dia," kata Akil.
Menurut Akil, Muhtar Ependy hanya memanfaatkan situasi dan menjual namanya ke orang-orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Dia memanfaatkan perkara Palembang ini, jual nama saya," ujar dia.
Akil mengakui bahwa perkara sengketa pilkada Palembang memang akan dimenangkan oleh Romi Herton tanpa perlu ada suap kepada dirinya.
Ia mengatakan, kemenangan Romi Herton dalam sengketa pilkada Palembang dihitung berdasarkan surat suara. "Saya sudah katakan dihitung `kok` (surat suara), petugas MK sudah lihat, `gimana` saya minta duit? Orang `udah pasti` menang kok," ujar dia.
Akil Mochtar divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.(WDY)
: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.