Jakarta (Antara Bali) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI) menutup pelayanan Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN) di Bandara Soekarno Hatta mulai 1 September sebagai
upaya mengantisipasi aksi calo.
"BNP2TKI akan menutup kantor pelayanan pengurusan KTKLN di terminal 2
dan 3 Bandara Soekarno-Hatta mulai tanggal 1 September 2014," Deputi
Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Senin.
Pelayanan penerbitan KTKLN dikembalikan ke kantor Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh
Indonesia, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (P4TKI), dan khusus untuk wilayah Jawa Timur di Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (UPTP3TKI).
"Bagi calon TKI yang selama ini mengurus pelayanan KTKLN di Bandara
Soekarno-Hatta, bisa mengurusnya di kantor-kantor tersebut di
Indonesia", kata Agusdin.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, untuk
terlebih dahulu menyelesaikan dokumen, yang menjadi syarat bekerja di
luar negeri berdasarkan undang-undang sejak dari dinas tenaga kerja
kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sedangkan penerbitan KTKLN bisa
dilakukan di kantor kantor BP3TKI, LP3TKI, UPTP3TKI, dan P4TKI di
seluruh Indonesia.
KTKLN merupakan syarat wajib bagi calon TKI yang akan bekerja di luar
negeri setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh
Undang undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pengurusan dokumen itu penting hingga calon TKI bisa berangkat melalui bandara-bandara Internasional di seluruh Indonesia.
Menurut Agusdin Subiantoro, langkah penutupan pelayanan KTKLN di
Bandara Soekarno Hatta ini merupakan wujud komitmen BNP2TKI untuk terus
melakukan peningkatan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat dan
pemangku kepentingan.
Pelayanan penerbitan KTKLN di Bandara Soekarno Hatta dimulai sejak
tahun 2011. Sebelum penutupan resmi pelayanan di Bandara Soetta,
BNP2TKI hanya memprioritaskan penerbitan KTKLN untuk TKI Profesional dan
TKI Mandiri.
Sedangkan untuk calon TKI informal mulai diarahkan untuk
menyelesaikan proses penerbitan di kantor BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan
UPTP3TKI.
Agusdin menegaskan penutupan kantor pelayanan KTKLN Bandara
Soekarno-Hatta tidak mengganggu pelayanan TKI, karena BNP2TKI sudah
memliki pelayanan TKI secara daring. (WDY)
Pelayanan KTKLN di Bandara Soetta Dihapuskan
Senin, 11 Agustus 2014 15:28 WIB