Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati
mengemukakan langkah Presiden Joko Widodo menghapus Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN) secara prinsip sudah tepat namun harus dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Okky menyatakan hal itu di Jakarta, Senin, sebagai tanggapan terkait
dengan penghapusan KTKLN oleh Presiden Joko Widodo dalam acara
"E-Blusukan" dengan para TKI, akhir pekan lalu.
Menurut Okky, beberapa hal yang dia tanggapi adalah, pertama, persoalan
KTKLN memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR RI karena dalam
praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas.
"KTKLN bertolak belakang. Para TKI baru mendapat KTKLN apabila telah
membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah,"
ucapnya.
Kedua, masalah lainnya, bila TKI pulang ke Indonesia, maka yang
bersangkutan tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak
diperpanjang.
"Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah
tersedia atau tidak. Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan
para TKI di bagian imigrasi," tuturnya.
Ketiga, DPR RI periode 2009-2014 telah membahas di tingkat Panitia
Kerja terkait perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri, regulasi yang memayungi keberadaan
KTKLN.
"Dengan kata lain, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI kita
telah direspons dengan rencana perubahan UU tersebut," ujarnya.
Keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN secara prinsip memang
sudah tepat. Meski ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh
Presiden.
"Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004," ungkapnya.
Semestinya, agar langkah Presiden tepat sesuai aturan
perundang-undangan, penghapusan KTKLN dipayungi melalui penerbitan
Perppu. Upaya ini semata-mata agar adanya tertib hukum dalam pengelolaan
berbangsa dan bernegara.
Keempat, dalam Perppu yang semestinya diterbitkan tersebut, harus
juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI, baik yang akan
bernagkat maupun yang berada di negara penempatan.
"Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan
kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat
kerjanya masing-masing," katanya.
Okky menegaskan, salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga
negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang
akurat. (WDY)
Okky Setuju Penghapusan KTKLN
Senin, 1 Desember 2014 11:37 WIB