Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa mengatakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah secara jelas menyatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Pernyataan Kepala BNP2TKI sudah secara jelas menyatakan bahwa TKI tidak wajib memiliki KTKLN, tetapi yang terpenting adalah yang bersangkutan telah terdaftar pada sistem informasi tenaga kerja luar negeri (Sisko KTKLN)," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dengan sistem tersebut akan memberi kemudahan kepada TKI. Sehingga para agen atau penyalur bisa memantau keberadaan para TKI tersebut.
"Ini juga memberikan kemudahan kepada penyalur atau agen TKI. Dengan sistem tersebut juga akan memudahkan koneksi kepada instansi terkait (pemerintah). Mereka tinggal memberikan laporan kepada instansi tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dewa Budiasa, tidak perlu diributkan lagi soal KTKLN tersebut. Sebab jika sudah mendaftar secara "online" atau berjaringan sangat memudahkan juga melaporkan kepada pemerintah.
"Sehingga pemerintah ke depannya mendapatkan kemudahan untuk mendata para TKI yang bekerja di luar negeri. Dan pengurus KPI daerah bisa juga membantu untuk pendaftaran lewat online," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPI Provinsi Bali Dewa Putu Susila mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan dari para TKI yang selama ini masih belum mengerti tentang Sisko KTKLN tersebut.
"Kami siap menerima pengaduan dari para TKI. Termasuk kami siap membantu bagi TKI yang belum mengerti tentang Sisko KTKLN tersebut," ujarnya.
Ia mendorong para TKI untuk memanfaatkan sistem berjaringan tersebut, karena dengan kemajuan ilmu teknologi tersebut memberi kemudahan kepada warga masyarakat, termasuk juga para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.
"Teknologi secara online sangat bermanfaat memberi kemudahan kepada masyarakat. Karena itu harus dimanfaatkan secara benar. Zaman sekarang sudah online, mari kita gunakan sistem secara maksimal," katanya. (WDY)
KPI Nyatakan TKI Tidak Wajib Miliki KTKLN
Senin, 17 April 2017 20:21 WIB