Denpasar (Antara Bali) - Pengamat masalah pertanian Dr. Gede Sedana menilai, pelaksanaan program asuransi pertanian dapat memberikan manfaat bagi petani antara lain melindungi dari kerugian secara finansial akibat kegagalan panen melalui fungsi tanggunggan kerugian.
"Selain itu dapat meningkatkan posisi tawar petani terhadap kredit pertanian," kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, manfaat bagi petani itu berkat program asuransi pertanian menjamin perlindungan dari kegagalan panen yang dialami petani peserta asuransi yang mendapat rasio kredit yang lebih baik jika asuransi termasuk di dalamnya.
Hal lain yang tidak kalah penting, asuransi pertanian dapat meningkatkan stabilitas pendapatan petani dengan menanggung kerugian mereka dari kerusakan tanaman.
Oleh sebab itu kebijakan yang positif dalam meningkatkan produktivitas dengan mencegah dan membatasi pengaruh bencana alam, khususnya hama dan penyakit tanaman.
Gede Sedana menambahkan, asuransi pertanian dapat memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi yang lebih baik akibat dampak dari kerusakan tanaman.
Dengan demikian asuransi pertanian diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada berbagai pihak, baik petani menyangkut tingkat produksi maupun perbaikan situasi ekonomi dan perusahaan penyedia jasa asuransi.
Penguatan kelembagaan Subak sebagai badan hukum dalam upaya memberdayakan perkumpulan petani pemakai air ( P3A), atau subak di Bali, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Salah satu upaya pemberdayaan P3A itu dengan menguatkan kelembagaan sampai berstatus sebagai badan hukum. Berdasarkan Pasal 7 Kepmendagri No. 50 Tahun 2001, dalam tatacara pembentukan P3A disebutkan bahwa pengurus P3A mendaftarkan anggaran dasarnya kepada Pengadilan Negeri atau Notaris setempat untuk mendapatkan status badan hukum, ujar Gede Sedana. (WDY)