Yogyakarta (Antara Bali) - Program asuransi usaha tani padi yang
digulirkan pemerintah pusat pada 2015 masih kurang diminati para petani
di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sampai saat ini kelompok tani yang menjadi peserta asuransi pertanian
baru sekitar 100 kelompok tani dan klaim yang dicairkan juga relatif
belum banyak," kata staf PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Nuri
Ermawati di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, baru kelompok tani di wilayah Kecamatan Seyegan, Kabupaten
Sleman, dan petani di sebagian Kabupaten Kulon Progo yang menerima klaim
asuransi tersebut.
"Kami telah bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah dalam
menyosialisasikan program ini. Namun diakui, memang masih butuh upaya
ekstra mengingat asuransi usaha tani merupakan hal yang baru," katanya.
Ia akan terus berupaya memperkenalkan produk asuransi ini melalui kerja
sama dengan instansi pemerintahan, khususnya yang bersentuhan langsung
dengan sektor pertanian.
"Tantangan dalam mengenalkan program ini utamanya karena tingkat kesadaran petani untuk ikut asuransi masih rendah," katanya.
Nuri mengatakan persyaratan untuk menjadi peserta asuransi pertanian ini
cukup mudah. Petani hanya membayar premi Rp36.000 per hektare lahan
untuk setiap musim tanam.
"Sebenarnya, nilai premi adalah Rp180.000 namun disokong subsidi dari
pemerintah sebesar Rp144.000, sehingga petani tinggal membayar sisanya,"
katanya.
Ia mengatakan biaya pertanggungan yang diberikan adalah Rp6 juta per
hektare tiap musim tanam. Klaim dapat diajukan jika tanaman padi terkena
kerusakan akibat banjir, kekeringan atau serangan hama. Syarat lainnya,
luasan lahan yang mengalami kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.
"Sebelum dilakukan penghitungan kerusakan, petugas akan terlebih dulu
memberikan saran pengendalian. Jika kerusakan tanaman tidak dapat
dikendalikan lagi, barulah PPL dan petugas penilai kerugian yang
ditunjuk oleh asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan
kerusakan," katanya.
Setelah itu, kata dia, bukti acara diserahkan kepada pihak perusahaan
asuransi dengan diketahui Dinas Pertanian di masing-masing wilayah
kabupaten/kota.
"Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari
sejak diterbitkan berita acara hasil pemeriksaan kerusakan. Prosesnya
lewat transfer rekening," katanya.
Ia mengatakan total luas sawah tanaman padi yang telah mendapat ganti rugi hingga saat ini sekitar 10 hektare.
"Sebagian besar kerusakan diakibatkan serangan hama tikus," katanya.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman
Widi Sutikno mengatakan, rendahnya minat petani mengikuti program
asuransi itu salah satunya karena persyaratan klaim yang sulit.
"Banyak petani yang mengeluh karena klaim baru bisa cair jika luas lahan
yang rusak mencapai 75 persen. Mereka berharap persentasenya bisa
dikurangi," katanya. (WDY)
Program Asuransi Pertanian Masih Minim Peminat
Kamis, 17 November 2016 8:20 WIB