Jakarta (Antara Bali) - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi akan didiskusikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
tentang presiden dan wakil presiden terpilih secara definitif.
"Dengan hasil yang definitif itu, baru bisa berdialog dengan
pemerintahan yang baru untuk bagaimana manajeman selama masa transisi,
termasuk di dalamnya masalah pengurangan subsidi BBM," ujar Menteri
Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung, di Jakarta, Senin.
Chairul mengatakan, pengurangan subsidi BBM harus dilakukan untuk
kepentingan perekonomian nasional, dan telah terdapat beberapa pilihan
cara untuk memangkasnya, sehingga kebijakan tersebut dapat dilakukan
dengan baik.
"Jadi, ada tiga opsi yang bisa diambil. Opsi pertama pengurangan
subsidi dilakukan oleh pemerintahan sekarang, kedua dilakukan oleh
pemerintahan mendatang, dan terakhir pengurangan subsidi dilakukan oleh
sebagian pemerintahan sekarang dan sebagian pemerintahan mendatang,"
ujar Chairul.
Menurutnya, tiga pilihan tersebut memungkinkan untuk diambil, namun
ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci,
karena menunggu putusan MK yang akan keluar pada 21 Agustus 2014.
Terkait Nota Keuangan yang akan dibacakan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 16 Agustus, Chairul mengatakan, hal tersebut tidak
menjadi masalah, karena Nota Keuangan bersifat tidak mengikat dan masih
bisa berubah sesuai dengan rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
"Nota Keuangan itu tidak mengikat. Itu kan baru masukan dari
pemerintah. Sebelum jadi APBN 2015 itu masih bisa diubah, dan bahkan
setelah jadi APBN masih bisa berubah pada APBN Perubahan, jadi tidak
masalah," kata Chairul.
Sebagai langkah awal, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) melakukan pengendalian BBM bersubsidi
yang diatur melalui surat edaran kepada penyalur BBM bersubsidi, yakni
PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga (SPN).
Dalam surat tersebut, BPH Migas meminta waktu penjualan solar
bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jawa, Sumatera,
Kalimantan, dan Bali dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat dan menghentikan penjualan premium di sedikitnya 24 SPBU di pinggir jalan tol. (WDY)
Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Tunggu Putusan MK
Selasa, 5 Agustus 2014 11:59 WIB