Denpasar (Antara Bali) - PT Pertamina Pemasaran Bali menyatakan pembatasan waktu pelayanan penjualan bahan bakar solar bersubsidi hanya berlaku di delapan stasiun pengisian bahan bakar umum di Denpasar.
"Pembatasan waktu pelayanan penjualan solar di Bali berlaku sistem `cluster`. Hanya delapan SPBU di Denpasar yang membatasi pelayanan penjualan solar," kata Marketing Manager PT Pertamina Pemasaran Bali Iwan Yudha di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pembatasan pelayanan waktu pembelian solar itu di antaranya berlaku di dua SPBU di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar mulai pukul 08.00-18.00 Wita.
"Delapan SPBU yang membatasi pelayanan penjualan solar itu telah dilengkapi spanduk-spanduk termasuk jam pembatasan," katanya.
Iwan menyatakan bahwa apabila masyarakat membeli solar di saat jam pembatasan diberlakukan, maka mereka diarahkan untuk membeli solar jenis Pertamina Dex.
SPBU lainnya tetap melayani penjualan solar tanpa pembatasan mengingat stasiun itu berada di jalur distribusi logistik.
Ia menjelaskan bahwa awalnya ada 46 SPBU yang diusulkan untuk diberlakukan pembatasan penjualan solar, namun hanya delapan yang disetujui mengingat Bali menjadi jembatan logistik menuju Nusa Tenggara.
"Sejumlah jalur SPBU di Bali juga menjadi jalur penyaluran logistik menuju Nusa Tenggara. Selain itu Pulau Dewata juga merupakan jalur pariwisata," ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah konsumsi solar per hari di seluruh Bali mencapai 600 kiloliter atau rata-rata sekitar 18.000-19.000 kiloliter sebulan.
Selain itu pihaknya menyakini bahwa pembatasan pelayanan pembelian solar tersebut tidak akan berpengaruh signifikan mengingat penyebaran SPBU di Bali cukup merata.
Sementara itu saat ditanya apakah jumlah SPBU yang membatasi jam pembelian solar akan bertambah, Iwan menyatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan di masyarakat. (WDY)
Pertamina: Pembatasan Solar di Delapan SPBU Denpasar
Selasa, 5 Agustus 2014 14:13 WIB