Jakarta (Antara Bali) - Tim saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
menyampaikan lima poin keberatan proses rekapitulasi Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Pusat
di Jakarta hari ini.
Berikut adalah isi surat keberatan Prabowo Subianto bernomor
07001/capresno1/2014 yang dibacakan salah satu anggota tim saksi Rambe
Kamarul Zaman dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung
KPU Pusat Jakarta:
Kami menemukan beberapa hal yang
memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak-hak
demokrasi WNI, antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014
yang diselenggarakan KPU bermasalah tidak demokratis dan bertentangan
dengan UUD 45. Sebagai pelaksana pemilu KPU tidak adil dan tidak terbuka
banyak aturan main yang dibuat dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu atas segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya tindakan pidana Pemilu dengan melibatkan pihak
penyelenggara Pemilu dan asing dengan tujuan tertentu hingga Pemilu
tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengaitkan masalah ke MK seolah-olah setiap keberatan dari
tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus
diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalah ada pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, tersutruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas maka kami
capres-cawapres Prabowo-Hatta, sebagai pengemban mandat suara dari
rakyat, sesuai pasal 1,2 dan 3 UUD 1945 akan menggunakan hak
konstitusional kami menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum
dan menarik diri dari proses yang tengah berlangsung saat ini.
Kami
tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat
dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap
kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami
untuk tetap tenang, karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak
demokrasi kita dicederai dan dilanggar.
Saya juga menginstruksikan kepada saksi2 tim Prabowo-Hatta yang
tengah mengikuti proses rekapitulasi di KPU untuk tidak melanjutkan
proses tersebut.
Jakarta 22 Juli 2014, atas nama pasangan capres Prabowo-Hatta, ditandatangani Prabowo Subianto.
(WDY)
Lima Poin Keberatan Rekapitulasi Prabowo-Hatta
Selasa, 22 Juli 2014 18:41 WIB