Jakarta (Antara Bali) - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan menolak apa pun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2014 yang disampaikan lewat saksi mereka di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa.
Saksi Prabowo, Rambe K. Zaman, membacakan surat yang ditandatangani Prabowo Subianto pada 22 Juli 2014 bernomor 07001/capres nomor 1/2014 tentang hal penarikan diri dari proses rekapitulasi suara Pilpres 2014.
Usai membacakan surat pernyataan sikap yang disebut Rambe sebagai hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta itu, semua saksi Prabowo-Hatta lalu keluar dari ruang digelarnya Pleno rekapitulasi suara yang menyisakan pembahasan provinsi Jawa Timur, Papua, dan pembahasan lanjutan Sumatera Utara yang pada Senin (21/7) ditunda untuk disahkan.
"Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya Pilpres sehingga hilangnya hak-hak demokrasi negara Indonesia," kata Rambe.
Rambe menambahkan, mereka menilai Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan Undang-Undang 1945, tidak adil, tidak terbuka dan banyak aturan lain dibuat dan dilanggar KPU.
Selain itu, menurut mereka rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai tanah air diabaikan oleh KPU.
"Ditemukan sejumlah tindakan pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggaraan Pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil," lanjut Rambe.
"KPU selalu mengaitkan ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari Prabowo-Hatta melalui sengketa yang harus dilalui lewat MK padahal sumber masalah ada pada internal KPU," tambahnya.
Kubu Prabowo-Hatta juga menilai terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu.
"Atas dasar itu maka Prabowo-Hatta, sebagai pengemban suara rakyat akan menggunakan hak untuk menolak pelaksaan Pilpres 2014 yang cacat hukum," kata Rambe.
"Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang diberikan rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami siap menang dan kalah dengan cara demokratis dan terhormat. Kepada masyarakat Indonesia yang milih kami untuk tetap tenang karena kami tidak biarkan suara dicederai," tegasnya.
Setelah menyatakan menarik diri dari rapat pleno rekapitulasi suara nasional, saksi-saksi Prabowo-Hatta kemudian meninggalkan ruang pleno.
Sebelumnya, suasana memang telah berlangsung alot saat pembahasan rekapitulasi suara DKI Jakarta. Kedua kubu baik dari Prabowo-Hatta maupun dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sama-sama menyatakan keberatannya.
Dari jumlah suara sah sebesar 5.387.958 untuk rekapitulasi suara DKI Jakarta, Prabowo-Hatta memperoleh 2.528.064 suara sedangkan Jokowi-JK 2.859.894 suara. (WDY)