Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap
melaksanakan proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada Senin
(21/7) meskipun Tim Hukum Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta
Rajasa sempat mengancam mempidanakan KPU.
"Kami tetap menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi suara seusai
aturan yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, seusai
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Peserta Pemilu Presiden, di
Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin dinihari.
Menurut Husni, Senin (21/7) merupakan hari kedua rekapitulasi
nasional perolehan suara Pilpres yang dijadwalkan berlangsung selama
tiga hari sejak Minggu (20/7) hingga Selasa (22/7).
"Jadi tidak ada yang bisa menghentikan. Rekapitulasi jalan terus," ujar Husni.
Ia menuturkan, kalaupun ada ancaman dari Tim Hukum Prabowo-Hatta
yang akan mempidanakan KPU bila tetap menggelar rekapitulasi suara yang
dinilai cacat hukum, pihaknya tidak terlalu memperdulikannya.
"Itu kan (ancamannya) dari Tim Kuasa hukumnya saja, bukan dari Capres Prabowo," tegasnya.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo-Hatta Alamsyah, menilai banyak
terjadi kecurangan di berbagai daerah dan memberikan batas waktu KPU
hingga Senin (21/7) pagi.
Menurutnya, jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka tim
pasangan nomor urut satu akan melaporkan KPU ke ranah hukum.
Tim tersebut juga mengultimatum jika KPU tetap saja menggelar rekapitulasi maka akan mengambil langkah tuntutan hukum.
Pada hari pertama (20/7), KPU menyelesaikan rekapitulasi suara
tingkat nasional pada 15 propinsi dengan hasil sementara pasangan nomor
urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dengan perolehan
13.176.384 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf
Kalla meraup sebanyak 12.249.515 suara.
Dengan rekap tersebut pasangan Prabowo-Hatta unggul dengan selisih 926.869 suara dibandingkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ke-15 propinsi yang sudah selesai yaitu Kalimantan Barat, Nusa
Tenggara Barat, Aceh, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan
Riau, Jambi, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat,
Kalteng, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sumbar.
Sedangkan pada 18 propinsi lainnya akan dilakukan rekapitulasi pada
Senin (21/7) dan Selasa (22/7) masing-masing dimulai pada pukul 10:00
WIB. (WDY)
KPU Tetap Gelar Rekapitulasi Meski Diancam Dipidanakan
Senin, 21 Juli 2014 6:31 WIB