Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) yang berjumlah 411.428 orang untuk Pemilu Presiden yang akan digelar pada 9 Juli 2014.
"Awalnya kami akan rencanakan tanggal 15 Mei, karena bertepatan dengan hari libur sehingga diajukan," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Rabu.
Menurut dia setelah ditetapkan selanjutnya hingga tanggal 2 Juni 2014 akan dilakukan koreksi atau penyempurnaan data. "Teknis yang diberikan KPU pusat mulai tanggal 27 Mei hingga 2 Juni untuk penyempurnaan data, namun kami melakukannya lebih cepat," ujar Jhon.
Untuk DPSHP di Kecamatan Denpasar Barat berjumlah 121.601 orang, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 226 unit. Denpasar Selatan 108.052 orang, jumlah TPS 197 unit. Denpasar Timur berjumlah 75.418 orang, jumlah TPS 149 unit. Denpasar Utara berjumlah 106.357 orang, dengan jumlah TPS 217 unit.
Jhon menerangkan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2014. Selanjutnya penetapan di tingkat nasional akan dilaksanakan tanggal 12 hingga 13 Juni 2014.
"Untuk di Kota Denpasar pasti akan ada perubahan DPT dari data DPSHP itu karena pemilih pemula yang baru pertama kali mencoblos untuk Pemilu Presiden cukup banyak," katanya.
Terkait dengan target peran serta masyarakat pada Pemilu Presiden, KPU Denpasar memperkirakan sampai dengan 75 persen warga ibu kota Provinsi Bali akan memberikan hak suaranya dalam pencoblosan kepala negara itu.
"Karena calon yang diusung oleh partai sudah populer di masyarakat, selain itu para relawan capres akan melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat memilih calon yang mereka usung," ujar Jhon. (WDY)
KPU Denpasar Tetapkan DPSHP Pilpres
Rabu, 14 Mei 2014 14:56 WIB