Jakarta (Antara Bali) - Upaya KPK memerangi kejahatan di sektor pajak jangan sampai terhenti pada kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Saya mendesak KPK untuk segera mengambilalih penanganan kasus manipulasi restitusi pajak yang diduga dilakukan oleh Wilmar Group," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.
Terungkapnya kasus Wilmar Grup bukan bersumber dari laporan masyarakat, melainkan bersumber dari temuan dan laporan pegawai pajak sendiri, yakni Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, M Isnaeni.
"Menurut laporan itu, dua anak usaha Wilmar Grup, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga memanipulasi perhitungan restitusi pajak," kata dia.
Hingga Desember 2013, penanganan kasus ini tak pernah jelas. Padahal, kasus ini mulai mengemuka sejak 2009-2010. Sempat ditangani Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan ke Ditjen Pajak dengan alasan tak cukup bukti.
"Jangan lupa, kasus ini sempat dipendam. Isnaeni pertama kali melaporkan kasus ini kepada atasannya, Dirjen Pajak (saat itu) Darmin Nasution dan M Tjiptardjo selaku Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak. Setelah delapan bulan menunggu sia-sia, Isnaeni pun membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI," imbuh Bambang.
Sudah terlalu lama kasus ini diambangkan. Dirinya menduga, kasus Wilmar Grup ini memuat banyak kepentingan sehingga ada keengganan penegak hukum untuk menanganinya.
"Oleh karena itu, sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengambilalih penanganan kasus ini," pungkas Bambang Soesatyo. (WDY)