Jakarta (Antara Bali) - Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kantor BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilakukan pada Jumat (26/5).
"Yang perlu kami sampaikan adalah setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 di 2 lokasi yaitu kantor BPK RI dan kantor Kementerian Desa Pembangundan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Selain Agus, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
"Pada pukul 15.00 WIB tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto dan diamankan 6 orang yaitu ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang satpam," tambah Agus.
Selanjutnya tim menemukan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli.
"Uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp200 juta," ungkap Agus.
Selain uang Rp40 juta, tim KPK juga menemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di brankas Rochmadi, namun uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.
Tim lalu bergerak ke kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada pukul 16.20 WIB.
"Tim KPK mengamankan Irjen kemendes PDTT SUG dan untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Di BPK disegel 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS sedangkan di Kemendes PDTT ada 4 ruangan yang disegel yaitu di 2 ruangan JBP, ruang biro keuangan dan ruangan SUG," jelas Agus.
"Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016," kata Laode M Syarif.
Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.
"Kode uang yang disepakati "PERHATIAN" kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016," ungkap Syarif.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (WDY)