Gianyar (Antara Bali) - Sebanyak 16 lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kabupaten Gianyar tidak dilengkapi dokumen perizinan.
"Dari 60 LPK, sebanyak 16 di antaranya tidak berizin. Lalu 40 LPK tidak memenuhi akreditasi sehingga hanya empat LPK yang benar-benar memenuhi standar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, Gede Widarma Suharta, Rabu.
Oleh sebab itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang mekanisme pemenuhan standar akreditasi.
"Kami berharap semua LPK secara bertahap dapat memenuhi standar akreditasi," ujarnya menambahkan.
Menurut Widarma Suharta, akreditasi tersebut sangat penting, mengingat LPK di Gianyar sangat menentukan kualitas calon tenaga kerja.
"Calon tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi akan lahir dari lembaga pelatihan yang berkualitas. Begitu pula sebaliknya, calon tenaga kerja harus jeli memilih lembaga pelatihan yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan pelatihan," ujarnya. (M038)