Taipei (Antara Bali) - Pemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang
mewajibkan para tenaga kerja Indonesia di sektor pelayanan rumah tangga
mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.
"Peraturan
tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur
Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan,
Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat (15/7).
Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya
oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang
pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan
dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja.
"Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," ujarnya.
Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa
mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI
yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah
TKI tiba di rumah majikan.
Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk
memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh
pemerintah Taiwan tersebut.
Pihaknya menampik anggapan bahwa pelatihan yang digelar oleh
pemerintah Taiwan itu sebagai bentuk ketidakpercayaan warga Taiwan
pengguna jasa TKI atas pelatihan yang diselengggarakan oleh balai
latihan kerja (BLK), baik milik pemerintah Indonesia maupun perusahaan
pengerah jasa TKI.
"Justru pelatihan yang kami gelar itu untuk meningkatkan
keterampilan para TKI. Bahkan ada TKI yang masuk shelter (penampungan
khusus bagi TKI bermasalah) saat pulang punya keterampilan khusus karena
pelatihan yang kami berikan," katanya.
Sampai saat ini jumlah TKI yang bekerja secara ilegal setelah kabur
dari majikan mencapai angka 23.000 atau 45 persen dari pekerja asing
ilegal di Taiwan.
Tsai menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sebagai tindak lanjut
dari peraturan sebelumnya yang memperbolehkan TKI sektor formal bekerja
di Taiwan selama 15 tahun dan sektor informal selama 12 tahun dengan
catatan TKI yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum dan
berketerampilan.
Terkait para TKI yang meminta izin untuk melakukan kegiatan
keagamaan, Tsai menganggap bukan sebagai kendala bagi para majikan.
"Tadinya majikan menganggapnya sebagai kendala karena menghambat
produktivitas TKI. Tapi, lama-lama sudah tidak lagi, asalkan minta izin
terlebih dulu kepada majikan," ujarnya.
Hampir setiap bulan di Taiwan terdapat tablig akbar yang diadakan
para TKI dengan menghadirkan penceramah dari Indonesia. Demikian pula
dengan organisasi-organisasi TKI lainnya yang mengadakan berbagai jenis
kegiatan di luar tempat kerja.
Jumlah TKI di Taiwan mencapai angka 240.000 atau terbanyak di
antara negara penyumbang pekerja asing lainnnya, seperti Vietnam,
Filipina, dan Thailand.
Pemerintah Taiwan tidak membatasi jumlah TKI selama pemerintah
Indonesia masih mengeluarkan izin kerja bagi warganya ke luar negeri. (WDY)
Taiwan Keluarkan Peraturan Pelatihan Keterampilan Bagi TKI
Sabtu, 16 Juli 2016 10:12 WIB