Medan (Antara Bali) - Mondes Purba (45) warga Desa Pesisir, Kecamatan
Lima Puluh, ditangkap petugas Komisi Pemilihan Umum ketika berusaha
mencoblos dengan menggunakan formulir C orang lain di TPS 30 Jalan Karya
Meda, Rabu (9/4) siang.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku tersebut mengaku warga
Pekanbaru, dan mendatangi TPS 30 di Kelurahan Sei Agul dengan membawa
formulir C6 (surat undangan memilih) atas nama M Syarin dengan nomor
Daftar Pemilih Tetap (DPT) 165.
Kemudian, Mondes meminta surat suara beberapa calon legislatif (Caleg) dan pergi ke ruang bilik suara.
Namun, setelah petugas memeriksa DPT milik Mondes, ternyata dia
tidak tercatat sebagai warga Kelurahan Sei Agul. Melihat peristiwa
tersebut, Petugas Pemungut Suara (PPS) mengamankan Mondes dan membawa
yang bersangkutan ke Polresta Medan.
Mondes kepada petugas kepolisian, menjelaskan dirinya adalah warga
Pekanbaru dan hanya menjalankan amanah untuk mencoblos pada Pemilu
Legislatif.
"Saya datang ke Medan ini hanya ingin mencoblos dan tidak ada
bermaksud ingin mengganggu pemilihan caleg tersebut," ucap Mondes.
Ketua Panwaslu kota Medan, Teguh Satya Wira mengatakan, jika
terbukti bersalah, Mondes terancam dipenjara 9 hingga12 bulan.
Apalagi, jelasnya, pelaku menggunakan hak pilih suara orang lain
dan hal ini adalah pelanggaran, dan yang bersangkutan masih terus
diperiksa intensif.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menjelaskan, akan
menindak pelaku pelanggaran, namun pihaknya belum bisa melaksanakan
karena pelaku harus diperiksa oleh Panwaslu.
Dia mengatakan, Panwaslu akan memberikan keterangan kesalahan pelaku kepada Polisi selama 7 hari.
"Jadi, setelah itu Panwaslu akan menyerahkan pelaku, bila memang benar terbukti melakukan tindak pidana," ucap Nico. (WDY)
Warga Mencoblos Pakai Formulir Orang Lain Ditangkap
Kamis, 10 April 2014 6:47 WIB