Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari Negara) minta mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa mematuhi eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 2,5 tahun penjara.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua, agar yang bersangkutan datang ke kejaksaan besok. Kalau tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, Selasa.
Ia mengaku, untuk upaya lain jika Winasa mangkir lagi dalam pemanggilan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, termasuk bersurat ke Monitoring Center seluruh kejaksaan di Indonesia.
Ia juga mengungkapkan, jika panggilan kedua tidak dipenuhi Winasa, kejaksaan akan langsung melakukan upaya lain, dengan tidak melayangkan surat panggilan lagi.
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, yang menjabat dua periode, divonis MA untuk kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.(GBI)