Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pemprov setempat sulit menuntut kontribusi dari pengelolaan Bandar Udara Ngurah Rai pascakenaikan pajak bandara karena tidak ada regulasi yang mengatur hal itu.
Pastika, di Denpasar, Selasa, menyebutkan karena ketiadaan regulasi yang mengharuskan pihak Angkasa Pura I untuk memberikan kontribusi pada Bali, maka meskipun pajak bandara (airport tax) naik, daerah ini tetap tidak akan mendapatkan apa-apa.
"Dulu kita pernah bersurat untuk nitip di sana, akan tetapi tidak bisa dan surat kita juga sudah dibalas oleh Angkasa Pura," katanya didampingi Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun.
Menurut dia, Angkasa Pura I tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Bali, karena BUMN ini sudah mengembalikan dalam pendapatan negara bukan pajak. Kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun menambahkan, terkait kebijakan kenaikan besaran pajak Bandara Ngurah Rai, sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi pada pemerintah daerah.
"Dulu memang pernah ada desakan dari wakil rakyat kita untuk menagih kontribusi dari pengelolaan Ngurah Rai dengan harapan ada pendapatan yang bisa mendongkrak PAD Bali. Namun, usaha itu tetap mentok dan Angkasa Pura tidak pernah memberikannya," katanya.
Di sisi lain, saat ini, Pemprov Bali sedang merancang perda terkait perlindungan budaya dan semacam asuransi bagi wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Dewata. "Kami masih kaji, perdanya baru sebatas naskah akademik," ujar Cok Pemayun.
Per 1 April 2014, besaran tarif pajak bandara di Ngurah Rai, Bali dinaikkan oleh PT Angkasa Pura I. Untuk penerbangan internasional naik dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu, dan penerbangan domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu.
Khusus kenaikan untuk penerbangan domestik di Ngurah Rai mulai berlaku 1 Agustus 2014 karena sampai saat ini renovasi masih berlangsung dan diperkirakan tuntas menjelang Agustus 2014. (LHS)
Bali Sulit Tuntut Kontribusi Kenaikan Pajak Bandara
Selasa, 1 April 2014 19:32 WIB