Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu menemukan dugaan praktik
politik uang yang dilakukan peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
selama dua hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, kata
Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa.
"Kami menemukan juga adanya politik uang, selain pelibatan anak-anak
secara berjamaah pada pelaksanaan kampanye parpol," kata Muhammad saat
jumpa wartawan terkait Peraturan Komisi Informasi tentang Standar
Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa.
Tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut,
sehingga belum dapat diumumkan kepada publik parpol mana saja yang
melakukan praktik politik uang.
"Kami belum bisa mem-publish dimana dan partai apa saja, karena hasil
pengawasan itu sedang dikaji oleh tim hukum Bawaslu," kata Muhammad.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron memperingatkan kepada
seluruh parpol peserta Pemilu untuk tidak membagikan uang atau barang
lain kepada masyarakat selama kampanye.
Jika kegiatan bagi-bagi uang tersebut terbukti dilakukan oleh
peserta kampanye, maka konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg
bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan Pemilu dibatalkan,
yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan
laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Daniel.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan
petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol
atau caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian
uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat
selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan money politics tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta. (WDY)
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Selama Kampanye
Selasa, 18 Maret 2014 14:57 WIB