Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali akan mengembangkan promosi produk-produknya secara "online" sebagai upaya memperluas pasar dan menjaring lebih banyak konsumen.
"Bisnis di dunia maya saat ini memang tidak dapat dihindari sehingga kami harus mengantinsipasinya dengan pembentukan travel `online` ini," kata Ketua Asita Bali Ketut Ardana di sela-sela acara temu kangen anggota Asita, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dengan pengembangan bisnis biro perjalanan wisata atau travel secara "online" itu juga akan memudahkan dalam berkomunikasi dengan konsumen. Memang selama ini anggota Asita Bali tidak sedikit yang sudah "online" namun belum terintegrasi.
"Kami merasa dengan anggota yang jumlahnya mencapai 371 ini, rasanya sudah harus mempunyai `website` dan pengelolaan online yang profesional seperti halnya situs-situs biro perjalanan wisata ternama selama ini di Indonesia maupun di luar negeri," ujarnya.
Ardana menargetkan travel "online" itu sudah bisa dioperasikan September-Oktober 2014 dan tentu saja yang dipasarkan di situ semua biro perjalanan wisata yang legal dan menjadi anggota Asita.
Pihaknya juga menyayangkan maraknya biro perjalanan wisata ilegal. "Tentu tugas pemerintah untuk menindak biro perjalanan wisata yang ilegal itu dan kewenangan kami hanya sebatas melaporkan kepada aparat," ucapnya.
Harapannya dengan memadukan bisnis secara "online" itu setidaknya pada tahap awal dapat meningkatkan pendapatan hingga 10 persen dari semula. Intinya yang terpenting dalam menarik minat konsumen dalam model travel "online" ini tampilan paket wisata dibuat semenarik mungkin.
Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya berpandangan dengan pengembangan promosi Asita Bali secara "online" akan lebih mempopulerkan Pulau Dewata.
"Tentu saja supaya langkah promosi Asita ini berhasil harus membuat promosi yang berbeda dengan yang sudah ada," ujarnya.
Ngurah Wijaya juga berharap agar pemerintah segera menertibkan biro perjalanan wisata yang ilegal karena memberikan dampak yang merugikan seperti merebut pasar dari pengusaha Bali dan juga tidak membayar pajak. (LHS)