Denpasar (Antara Bali) - Lembaga penyiaran diminta untuk mematuhi surat kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan KIP terkait moratorium penayangan seluruh iklan politik dan iklan kampanye hingga 15 Maret 2014.
"Moratorium atau penghentian siaran kampanye iklan politik dan iklan kampanye itu sesungguhnya berlaku sejak surat kesepakatan bersama (SKB) ditandatangani pada 28 Februari lalu hingga 15 Maret 2014," kata Koordinator Bidang Perizinan dan Infrastruktur KPI Pusat Azimah Subagijo, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, tujuan dibuatnya SKB moratorium itu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu, jangan sampai masyarakat atau pemilih pemula menganggap peserta pemilu hanya itu-itu saja akibat seringnya tampil sebelum masa kampanye. SKB ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Publik (KIP)
"Sekaligus merupakan penguatan politik bagi kami karena selama ini lembaga penyiaran menganggap sanksi yang dikeluarkan KPI itu tidak jelas dasar hukumnya karena bukan penyelenggara pemilu," ucapnya di sela-sela pelantikan anggota KPID Bali.
Dengan demikian, tambah Azimah, juga berarti KPI turut mendukung terciptanya pemilu yang lebih baik, adil, berimbang di lembaga penyiaran.
"SKB sudah kami sosialisasikan dan harapan kami dapat ditindaklanjuti oleh KPI di berbagai daerah. Selain disosialisasikan oleh KPI, moratorium iklan politik tersebut juga informasinya disebarluaskan oleh KPU, Bawaslu, dan KIP," katanya.
Azimah menambahkan, nanti setelah parpol dan caleg boleh menyampaikan iklan politik mulai 16 Maret 2014 pun ada ketentuannya. Untuk penyiaran di televisi, masing-masing parpol per harinya maksimal diberikan kesempatan 10 spot dengan durasi setiap spot 30 detik. Sedangkan penyiaran untuk stasiun radio dengan durasi setiap spot selama 60 detik.
"Mulai hari ini kami mengintensifkan realisasi dari penghentian sementara iklan politik di berbagai lembaga penyiaran," katanya. (LHS)