Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) setempat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2018 mengawasi iklan politik di media massa.
"Saya berharap KPID Bali mengawasi secara ketat iklan berita politik yang ditayangkan di media massa, baik media cetak dan elektronik (online), sehingga tidak sampai menganggu tujuan pemilihan kepala daerah tersebut," kata Gusti Widjera di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penayangan iklan politik bertujuan mendorong warga masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan umum tersebut. Namun, di balik itu tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan gesekan akibat penayangan di luar dari ketentuan aturan.
"Inilah tugas terpenting dari para anggota KPID dalam melakukan pengawasan sehingga bisa melakukan pencatatan dan teguran terhadap pemilik iklan berita yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan," ucap politikus asal Menanga, Kabupaten Karangasem.
Gusti Widjera mengaku anggota Dewan sebelumnya juga sudah melakukan konsultasi ke KPI Pusat guna mendapatkan penjelasan terkait dengan konten-konten tayangan di media massa berkaitan dengan pilkada serentak 2018.
"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arahan dalam menghadapi pilkada mendatang di Bali. Kami juga mengajak anggota KPID Bali," ucapnya.
Dengan langkah tersebut, kata dia, sehingga permasalahan mengenai penayangan konten atau rubrik yang berkaitan dengan politik, khususnya bekaitan dengan pilkada, agar berjalan lancar dan damai.
"Anggota Dewan pasti juga melakukan pengawasan terhadap konten iklan atau berita yang berkaitan dengan pilkada tersebut. Itulah tujuan melakukan konsultasi ke KPI Pusat. Jika ada pelanggaran, kami berkoordinasi dengan Bawaslu," katanya. (WDY)
DPRD Bali Minta KPID Awasi Iklan Politik
Selasa, 21 November 2017 7:04 WIB