Denpasar (Antara Bali) - Pemerhati dan konsultan gender dari Bali International Women`s Association (BIWA) Sita Van Bemmelen mencatat 200 peraturan daerah di Indonesia telah mendiskriminasikan kaum perempuan.
"Kondisi itu harus dibenahi dan ke depan setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah seharusnya mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan responsif terhadap isu gender," katanya saat diskusi tentang "Membangun Komitmen Politik" di Denpasar, Jumat.
Ia mendesak calon legislatif memahami konsep dan permasalahan gender.
Dia juga meminta anggota legislatif harus bisa mendorong dan menyetujui kebijakan, program, dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang responsif gender, menolak kebijakan, program, dan anggaran SKPD yang bias gender.
"Caleg perempuan saat terpilih nanti juga harus bisa mendorong terciptanya perda yang mendukung responsif gender. Yang terpenting mereka harus mampu mencegah perda bersifat diskriminatif terhadap perempuan," katanya. (WRA)
200 Perda Diskriminasikan Kaum Perempuan
Jumat, 7 Maret 2014 18:09 WIB