Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menghentikan kasus beras miskin yang disertai pembagian kartu nama salah satu caleg, dengan alasan tidak menemukan pelanggaran di dalamnya.

"Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, kami tidak melanjutkan soal beras miskin ini, karena tidak menemukan pelanggaran Pemilu," kata anggota Panwaslu Jembrana, Wayan Murdika, di Negara, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah minta keterangan kepada warga penerima beras miskin, juru arah (RT) yang membagikan kartu nama caleg, kepala dusun, serta Ketut Bameiyasa, selaku caleg dalam kartu nama tersebut.

"Terakhir kami klarifikasi kepada Pak Bamei, ia tidak tahu kalau kartu namanya dibagikan kepada warga penerima beras miskin," ujarnya.

Sebelumnya, Putu Maha Pramahita, salah seorang pengurus DPC Partai Demokrat Jembrana protes, karena menemukan pembagian beras miskin yang merupakan program pemerintah, disertai dengan pembagian kartu nama I Ketut Bameiyasa, salah seorang caleg PDI P untuk DPRD Jembrana.(GBI)


Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026