Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta agar saksi dari pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata membuat video testimoni usai proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin, mengatakan video ini bermaksud mengumpulkan bukti soal kejadian di tiap tempat pemungutan suara(TPS).
Sehingga, jika suatu saat muncul protes dari peserta pilkada, katanya ada bukti ungkapan langsung saksi mereka ketika berjaga.
“Surat saya sudah turun ke KPU kabupaten/kota dan PPS bahwa mereka akan membuat video pendek 2-3 menit dalam rangka testimoni saksi saat penutupan TPS, apakah ada pelanggaran atau ada kecurangan,” kata Lidartawan.
Nantinya akan ada 6.795 video yang terkumpul sesuai jumlah TPS di Provinsi Bali, dimana hasil pengakuan para saksi akan diunggah ke seluruh media sosial KPU Bali.
Lidartawan mengatakan tindakan ini diambil untuk mengantisipasi bahaya media sosial seperti penyebaran berita bohong atau misinformasi mengenai kejadian di sebuah daerah.
Inisiatif pembuatan video testimoni dari saksi paslon sendiri sudah dilakukan KPU Bali sejak Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Penyelenggara memiliki target agar Pilkada Serentak 2024 serupa dengan pemilu yaitu tanpa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tindakan ini menjadi upaya meminimalkan persoalan di kemudian hari.
Melalui video testimoni yang nyata, mereka dapat melaporkan ke masyarakat bahwa pemilihan kepala daerah di Bali berjalan aman dan damai atau sebaliknya bergantung pengakuan dalam video.
“Saya antisipasi besok kalau baik-baik saja tapi dibilang pemilu curang atau kalau ada gugatan ya saya bilang ini saksi anda di lapangan bilang tidak ada masalah, ini bagian dari double cover kita kalau diserang,” ujar Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali tutup masa kampanye dengan analogi Perang Bharatayuddha
Baca juga: KPU Bali upayakan capai target 75 persen partisipasi pemilih pilkada