Denpasar (Antara Bali) - Pemkab Badung, Bali, mewajibkan warga atau penanggung jawab bangunan secara perorangan maupun berbadan hukum untuk membuat sumur resapan (biopori), dengan harapan air hujan masuk ke dalam tanah, tidak mengalir terbuang begitu saja ke sungai dan laut.
"Kewajiban warga masyarakat itu diatur dalam peraturan Bupati Badung (Perbup) Nomor 24 tahun 2010 tertanggal 15 April, tentang lubang resapan biopori," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Badung I Gede Putra Suteja di Mangupura Sempidi, Jumat.
Ia mengatakan, pembuatan sumur resapan tersebut sebagai upaya menjaga kelestarian air dalam tanah, disamping melalui program penghijauan yang dilakukan secara berkesinambungan di daerah pusat pengembangan pariwisata di Bali itu.
Pembuatan biopori di tingkat rumah tangga maupun halaman bangunan lainnya berupa lubang dengan diameter sepuluh sentimeter dan kedalaman 100 meter, atau tidak melebihi muka air tanah dangkal.
"Lubang tersebut berfungsi ganda, yakni untuk menanam sampah-sampah organik, sehingga cacing bisa berkembang untuk menggemburkan tanah, sekaligus air hujan meresap ke dalam tanah," tutur Putra Suteja yang didampingi Kabag Humas dan Protokol I Gede Wijaya MM.
Pemerintah Provinsi Bali menurut Kepala BLH Bali AA Gede Alit Sastrawan telah membuat proyek percontohan sumur resapan di sejumlah kabupaten/kota dengan harapan bisa ditiru masyarakat.
Selain itu, juga membantu 200 unit alat untuk membuat biopori di tingkat rumah tangga kepada delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
Putra Suteja menambahkan, Peraturan Bupati Badung tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap rumah tangga maupun penanggung jawab bangunan yang berbadan hukum.
Jarak pembuatan lubang resapan biopori antara 50-100 cm, kebutuhan jumlah lubang resapan atas perhitungan luas tutupan bangunan.
"Jika tutupan bangunan dengan luas 20 m2 diperlukan lubang resapan biopori sebanyak satu unit dan setiap tambahan luas tutupan bangunan tujuh m2 diperluhan tambahan satu unit lubang resapan biopori," paparnya.
Untuk memelihara lubang resapan biopori tersebut dengan cara mengisi sampah organik secara berkala dan mengambil sampah tersebut setelah menjadi kompos dalam waktu dua-tiga bulan setelah terjadi proses pelapukan.
Ia mengharapkan seluruh masyarakat Badung merintis pembuatan lubang resapan di wilayah perumahannya masing-masing, sebagai salah satu upaya menghindari kerusakan lingkungan.(*)