Denpasar (Antara Bali) - Provinsi Bali terbagi menjadi empat zona kampanye pada rapat umum pemilu legislatif yang digelar dari 16 Maret--5 April 2014 berdasarkan hasil kesepakatan Komisi Pemilihan Umum provinsi itu dengan peserta pemilu.
"Kami memberikan jadwal dan jatah yang sama untuk kampanye terbuka nanti sehingga pemilu ini benar-benar dapat dirasakan jujur dan adil oleh peserta pemilu," kata komisioner KPU Provinsi Bali Kadek Wirati di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan, dari sembilan kabupaten/kota di Bali terbagi menjadi empat zona kampanye dengan rata-rata setiap zona melingkupi dua hingga tiga kabupaten.
Zona I meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Zona II yakni Kabupaten Badung dan Tabanan, Zona III meliputi Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng dan Zona IV terdiri dari tiga kabupaten yakni Bangli, Klungkung dan Karangasem.
Sedangkan semua calon DPD-RI, tambah dia, juga diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye disesuaikan dengan masing-masing daerah pemilihan yang ada dan terbagi rata. "Lima calon anggota DPD bisa melakukan kampanye pada satu kabupaten," kata Wirati.
Pihaknya mengharapkan kampanye terbuka dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan berintegritas oleh semua pemangku kepentingan. Demikian pula proses pemilu dapat menjadi tontonan menarik bagi wisatawan di tengah posisi Bali sebagai daerah tujuan wisata.
"Khusus untuk Bali, selama lima hari yakni dari 28 Maret--1 April 2014, kampanye terbuka akan ditiadakan serangkaian Nyepi. Usulan KPU Bali tentang hal tersebut sudah disetujui KPU Pusat yang tertuang dalam keputusan KPU No 267/KPTS/KPU /2004 tertanggal 27 Februari 2014," katanya.
Mantan anggota Bawaslu Bali itu menambahkan, terkait juru kampanye masing-masing parpol, sampai saat ini 12 parpol belum ada yang menyampaikan pada KPU Bali.
"Kami belum ada menerima jurkam masing-masing parpol dan KPU Bali berharap paling lambat dilaporkan tiga hari sebelum rapat umum digelar," kata Wirati. (LHS)