Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan kampanye partai politik untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) menggunakan videotron karena dapat mengurangi sampah alat peraga kampanye berupa baliho sehingga lebih ramah lingkungan.
“Terutama di daerah perkotaan kalau bisa berhenti (baliho). Kalau perdesaan kan tidak ada videotron, billboard yang besar itu mungkin masih bisa diakomodasi,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali terkait pers berintegritas, pilkada berkualitas di Denpasar, Sabtu.
Ia mengajak partai politik dan calon kandidat pemimpin di Bali untuk beralih menggunakan wadah kampanye yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi timbunan sampah di antaranya menggunakan kanal digital misalnya media sosial.
Pihaknya berencana akan mengundang para kandidat untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota yang mendaftar, untuk diberikan sosialisasi secara langsung terkait terobosan kampanye mengurangi alat peraga kampanye (apk) salah satunya berupa baliho.
Baca juga: KPU Bali ingin tokoh masyarakat yang sudah dicoklit bantu sosialisasi Pilkada
Apabila disepakati, kata dia, pihaknya akan menerapkan sanksi sosial misalnya diumumkan melalui media massa kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye tersebut.
Ia pun menyakini masyarakat juga tidak ingin lingkungannya dijejali dengan baliho yang bertebaran di sejumlah titik karena dapat mengurangi estetika.
“Siapa pun membuat survei, saya yakin bahwa semua komponen hampir 60-70 persen pasti menolak karena manfaatnya (baliho) tidak dirasakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan adanya terobosan menekan jumlah baliho agar tidak menimbulkan sampah.
Pasalnya, lanjut dia, sampah saat Pilpres dan Pileg Februari 2024 tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Meski begitu, ia belum memberikan rincian jumlah sampah dari Pemilu 2024 itu termasuk dari alat peraga kampanye tersebut.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 392 ribu ton di seluruh Indonesia.
KLHK kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Polres Jembrana adakan doa lintas agama untuk Pilkada