Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap
dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi,
Elsadela karena terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo,
Mastuhi.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik
Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin
terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata ketua
Majelis MKH, Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan di Jakarta,
Selasa.
Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk
memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela
langsung dibebastugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan hakim terlapor telah mencedarai
pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak
menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini, karena hakim terlapor
melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja
pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim
ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan
perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti
laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi dan
meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan keduanya dibawa ke
MKH dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.
Sementara Hakim Mastubi masih akan menjalani sidang MKH setelah pembacaan putusan sidang MKH Hakim Elsadela. (WDY)
Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Terbukti Selingkuh
Selasa, 4 Maret 2014 15:17 WIB
Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,"